Apakah mimisan membatalkan wudhu?

Pertanyaan: Apa hukum wudhu orang keluar darah dari hidungnya? Apakah membatalkan dan perlu memperbaharui wudhunya kembali?

Jawaban: Al-Qur’an dan sunnah Nabi telah menjelaskan rukun-rukun wudhu, sunnah-sunnahnya, dan cara melakukannya, serta hal-hal yang membatalkan wudhu beserta penyebab-penyebabnya. Namun, tidak ada ketentuan khusus mengenai darah yang keluar dari hidung (rhinorrhea atau mimisan) dalam hal membatalkan wudhu. Bahkan, yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad صلى الله عليه وآله وسلم adalah bahwa beliau tidak berwudhu karena hal itu.

 Dalam kitab Sunan al-Darqutni dan Sunan al-Baihaqi, terdapat riwayat dari Anas رضي الله عنه yang mengatakan: “Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم pernah berbekam, kemudian beliau shalat tanpa (memperbaharui) berwudhu, dan beliau hanya mencuci tempat bekamnya.”

Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya dan Abu Dawud dalam Sunan-nya meriwayatkan dari Jabir رضي الله عنه: “Nabi صلى الله عليه وآله وسلم sedang berada dalam Perang Dzatu al-Riqaa’, lalu seorang laki-laki terkena panah dan mengeluarkan darah. Dia pun rukuk dan sujud, lalu melanjutkan shalatnya.” Nabi صلى الله عليه وآله وسلم tidak memerintahkan laki-laki yang terkena panah untuk berwudhu karena darah yang keluar akibat panah tersebut.

Berdasarkan dalil-dalil ini, madzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa darah yang keluar dari hidung tidak membatalkan wudhu. Sedangkan madzhab Hanbali secara khusus membatasi ketidakbatalan wudhu hanya pada darah yang sedikit. Imam al-Juwaini al-Syafi’i dalam bukunya “Nihayat al-Matlab” menyatakan: [Wudhu tidak batal dikarenakan oleh muntah, mimisan, bekam, ambil darah, atau keluarnya sesuatu dari luar yang bukan dari lubang yang biasa menurut mazhab syafi’i].

Kesimpulannya, wudhu tidak batal karena darah mimisan. Jika seseorang mengalami mimisan dan mencucinya, maka ia tidak perlu berwudhu selama ia dalam keadaan berwudhu dan wudhunya tidak batal karena sebab lain.Dan memperbarui wudhu dalam keadaan apa pun dianjurkan dan orang yang melakukannya akan mendapatkan pahala.

Wallahu a’lam bishawab.

Sumber: https://www.dar-alifta.org/ar/fatawa/18044/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D9%88%D8%B6%D9%88%D8%A1-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%AF%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%AE%D8%A7%D8%B1%D8%AC-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D9%86%D9%81