Apakah Merokok Membatalkan Puasa??

Mayoritas ulama fikih menyatakan bahwa setiap benda yang masuk ke dalam rongga tubuh atau tenggorokan, yang dapat dihindari, dapat membatalkan puasa.

Imam al-Babarti al-Hanafi dalam Al-‘Inayah Syarh al-Hidayah (2/342-343, Dar al-Fikr) berkata:

“Jika seseorang mengobati luka yang menembus rongga tubuh (jāifah) atau luka di kepala yang mencapai otak (āmmah), dan obat tersebut sampai ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Dalam riwayat yang masyhur, obat yang basah disebutkan secara khusus untuk membedakan antara obat yang basah dan kering. Namun, mayoritas ulama Hanafi menyatakan bahwa yang menjadi perhatian utama adalah sampainya benda tersebut ke dalam tubuh. Jika diketahui bahwa obat yang kering telah sampai ke dalam rongga tubuh, maka puasanya batal.”

Imam al-Kasani dalam Bada’i al-Sana’i (2/106, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah) menyatakan:

“Makruh bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi madu, minyak samin, atau minyak zaitun dengan lidahnya untuk mengetahui kualitasnya, meskipun tidak sampai masuk ke tenggorokan. Begitu juga, makruh bagi wanita untuk mencicipi kuah makanan guna mengetahui rasanya, karena dikhawatirkan ada yang masuk ke tenggorokan sehingga membatalkan puasa.”

Imam al-Zabidi al-Yamani al-Hanafi dalam Al-Jawharah al-Nayyirah (1/138, al-Matba’ah al-Khairiyyah) berkata:

“Jika debu dari penggilingan, debu dari kacang lentil, asap, atau debu yang tertiup angin atau terbang akibat kaki hewan masuk ke dalam tenggorokan, maka puasanya tidak batal. Sebab, hal-hal ini sulit untuk dihindari.”

Imam al-‘Aini al-Hanafi dalam Al-Binayah Syarh al-Hidayah (4/65, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah) menyebutkan:

“Dalam kitab Al-Sulaymaniyyah disebutkan bahwa jika seseorang menghirup uap obat dan merasakan rasanya di tenggorokan, maka ia harus mengqadha puasanya.”

Ulama lain seperti al-Syarnablali, Ibn ‘Abidin, al-Qarafi, Ibn Rusyd, dan Ibn Qudamah juga berpendapat bahwa setiap benda yang masuk ke dalam tubuh melalui jalur yang bisa dihindari, termasuk asap rokok, membatalkan puasa.

Rokok Termasuk yang Membatalkan Puasa

Para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i menegaskan bahwa asap rokok memiliki partikel fisik yang masuk ke tenggorokan dan perut, sehingga membatalkan puasa.

Imam Ibn ‘Abidin dalam Radd al-Muhtar (2/395) menyebutkan:

“Jika seseorang memasukkan asap ke dalam tenggorokannya—dengan cara apa pun—maka puasanya batal. Dengan ini, diketahui bahwa merokok membatalkan puasa.”

Al-‘Adawi al-Maliki dalam Hasyiyah-nya atas Syarh al-Khurasyi (2/250, Dar al-Fikr) berkata:

“Rokok yang dihisap membatalkan puasa karena memiliki partikel yang sampai ke tenggorokan, bahkan terkadang ke perut.”

Al-Syarwani al-Syafi’i dalam Hasyiyah-nya atas Tuhfah al-Muhtaj (3/400, al-Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra) juga menyatakan bahwa rokok dan tembakau membatalkan puasa karena memiliki substansi yang masuk ke dalam tubuh.

Kesimpulan

Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, merokok di siang hari bulan Ramadan membatalkan puasa. Oleh karena itu, haram bagi orang yang berpuasa untuk merusak puasanya dengan merokok, baik dalam bentuk rokok biasa, shisha, atau yang lainnya. Pendapat yang mengatakan bahwa merokok tidak membatalkan puasa tidak memiliki dasar yang kuat dan bertentangan dengan keterangan ulama serta fakta medis bahwa rokok mengandung zat berwujud yang masuk ke dalam tubuh.

Wallahu A‘lam.

Sumber: https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/20270/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%AF%D8%AE%D9%8A%D9%86-%D9%81%D9%8A-%D9%86%D9%87%D8%A7%D8%B1-%D8%B1%D9%85%D8%B6%D8%A7%D9%86-%D9%84%D9%84%D8%B5%D8%A7%D8%A6%D9%85